Kotor, Kumuh, Bikin macet itulah sebersit bayangan untuk keberadaan PKL. PKL atau pedagang kaki lima selama ini terparadigmakan sebagai “sesuatu” yang hanya mengurangi estetika kota dan juga yang lebih dititikberatkan adalah PKL tidak menyumbang pendapatan untuk masuk ke kas daerah. Mungkin itulah alasan-alasan yang paling banyak ditemukan dalam penggusuran PKL, selain PKL ini mengganggu aspek tata ruang kota. Namun jika kita lebih mencoba untuk open minded dan lebih dalam mencerna fenomena pedagang kaki lima ini kita dapat menemukan bahwa keberadaan pedagang kaki lima tersebut adalah penyerap tenaga kerja yang efektif karena begitu banyak pedagang kaki lima mampu menyerap sektor tenaga kerja yang biasanya tidak ditertampung di sektor formal karena sektor formal pada umumnya membutuhkan pendidikan yang formal pula untuk dapat bekerja di sektor tesebut. Selain itu pedagang kaki lima ini mempunyai andil yang sangat besar sebagai penggerak roda ekonomi yang ada di Indonesia.
Mengapa bisa disebut demikian? Hal ini didasarkan pada analogi sebuah warung rokok yang pada umumnya pada umumnya tepi jalan. Secara tidak langsung satu rokok yang dijual oleh warung rokok telah terkait aliran cashflow dengan produsen tembakau dan juga pabrik rokok lokal ikut terbantu dengan adanya kegiatan ini. Itu hanya analogi dari satu buah produk saja, mari sejenak kita bayangkan ada berapa jumlah varian barang-barang yang dijual dari warung rokok selain rokok. Serta kita juga bisa langsung membayangkan ada berapakah jumlah warung rokok yang ada di Indonesia ini, dan jangan dilupakan pedagang kaki lima itu bukan hanya warung rokok. Sehingga kita dapat menyimpulkan dan sadar seberapa massive dan vitalnya sektor, yang selama ini ”dimusuhi”, sebagai penggerak ekonomi bangsa.
Sebenarnya kehadiran PKL ini merupakan konsekuensi dari kita, Indonesia, sebagai negara berkembang. Salah satu faktor timbulnya fenomena ini adalah karena sektor formal kita belum mampu menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang besar dan merata. Namun, sudah banyak contoh manajemen PKL yang memilki tipikal win-win solution antara pedagang kaki lima dengan pemerintah. Di kota Surabaya sendiri sudah ada metode seperti PKL Binaan, pembangunan sentra PKL. Terlebih lagi kegiatan PKL ini benar-benar telah bersinergi dengan masyarakat menengah kebawah yang membutuhkan keberadaaan PKL tersebut sebagai konsumen, karena harga barang-barang yang ditawarkan oleh PKL tersebut benar-benar dibawah rata-rata harga yang ditawarkan sektor formal. Untuk mencapai kesepakatan antara pemerintah dengan para pedagang sebaiknya memerlukan manajemen konflik sebelum konflik yang ada menjadi konflik terbuka. Metode yang akan digunakan dalam manajemen konflik ini adalah join problem solving. Dalam join problem solving terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui yaitu:
· Identification of interest
· Weighting interest
· Third-party assistance
· Effective Communication
· Trust
· Keep agreement
Lalu kita ambil contoh kasus PKL di sekitar Tugu Pahlawan yang diisukan akan digusur. Yang pertama harus dilakukan mengidentifikasi dan menimbang kepentingan antara kedua belah pihak yang memiliki konflik yaitu pemerintah dengan swasta dimana pemerintah menginginkan PKL yang berada di Tugu Pahlawan untuk di relokasi karena eksternalitas negatif banyak ditimbulkan dengan adanya kegiatan PKL ini. Namun dari pihak pedagang menginginkan mereka untuk tetap berjualan di Tugu Pahalawan karena mereka mendapatkan keuntungan yang lebih jika mereka berjualan di Tugu Pahlawan. Lalu kedua belah pihak di pertemukan oleh pihak ketiga yang netral dan tidak condong ke salah satu pihak. Pertemuan itu berfungsi untuk menghasilkan sebuah effective communicaton diantara kedua belah pihak yang berkonflik. Dan dari pertemuan yang diadakan itu diharapkan dari adanya pertemuan ini menghasilkan kesepakatan para pedagang kaki lima tidak di relokasi namun perlu adanya penataan PKL yang lebih baik untuk meminimalisir eksternalitas negatif yang dihasilkan oleh kegiatan PKL yang berdagang di Tugu Pahlawan. Kesepakatan yang sudah tercipta ini sudah merupakan win-win solution karena dari pihak pemerintah sudah tercapai tujuannya yaitu menata kota lebih baik dan juga meminimalisir ekternalitas yang dihasilkan oleh kegiatan PKL dan juga kepentingan dari para pedagang yang menginginkan tetap berada di kawasan Tugu Pahlawan karena keuntungan yang didapat lebih banyak juga ikut tercapai. Selanjutnya adalah tahap trust dimana kedua belah pihak harus mempercayai pihak lainnya dan tahap yang terakhir adalah keep agreement untuk saling mengikat kesepakatan yang telah dibuat.
Sehingga dengan menggunakan metode join solving problem ini diharapkan konflik terbuka yang akan muncul dapat ditekan dan menghasilkan sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan antara pemerintah dengan pedagang kaki lima.


wah..
BalasHapusanda memberikan solusi dan step2nya dengan bgtu saya jadi mengerti.
saya setuju dengan solusi anda.. dengan join problem solving. pemerintah jadi tau keinginan pkl apa.. dan pkl dapat mendengar keinginan dari pemerintah kemudian bersama-sama mencari solusi yang tidak merugikan siapapun..
dan terimaksih dgn membaca artikel anda, saya jadi tau apa itu join problem solving, yang pertamanya saya kurang mengerti.
suatu proses yang mantap...
BalasHapusnamun timbul satu masalah yang dilandasi dr kepentingan pemerintah sendiri bhwa sebisa mungkin jumlah pkl bisa dikurangi bukan malah bertambah,bagaimana kira2 aspek trus dan dari pihak pkl untuk bisa mewujudkan hal itu ?...
visit me.. :D
pintar sekali komntar bung dan nona di atas. tapi satu hal yang saya ingin tahu. bahwa sebenarnya siapakah pihak ketiga itu? yang tidak memiliki kepentingan? atau apakah sebutannya? adakah pihak ketiga itu tidak memiliki tendensi kepada salah satu kepentingan? coba anda jelaskan!
BalasHapusvisit me! http://schillernd.blogspot.com/2011/01/penyediaan-transportasi-publik-sebagai.html
BalasHapus@sani : wah sama2. semoga ilmu ini bermanfaat untuk sesama.
BalasHapus@library student: pertanyaan yang bagus. itu adalah paradigma yang salah. oleh karena itu perlu dibetulkan. tadi sudah saya jelaskan seberapa pentingnya peranan PKL di Indonesia ini. oleh karena itu perlu perhatian lebih dari pemerintah.
@alen: pihak ketiga di sini sangat mutlak harus netral terhadap masalah ini dan tidak boleh memihak ke salah satu pihak
saya sependapat dengan Rendezvous Memoirs pada contoh kasus di Tugu pahlawan terdapat pihak ketiga..
BalasHapusSaya jg msh bngng siapa pihak ketiga tersebut? mengapa tiba"bisa memberikan suatu penyelesaian?
seperti pada pernyataan penulis yg bertuliskan "diharapkan dari adanya pertemuan ini menghasilkan kesepakatan para pedagang kaki lima tidak di relokasi namun perlu adanya penataan PKL yang lebih baik untuk meminimalisir eksternalitas negatif yang dihasilkan oleh kegiatan PKL yang berdagang di Tugu Pahlawan"
menurut pendapat anda, PKL di sekitar Tugu Pahlawan apa menjadi sebuah masalah? kalau iya, apa saja masalahnya?
BalasHapus@radinia: pernyataan itu adalah yg di inginkan dari hasil pertemuan antara pemerintah dengan PKL yang di fasilitasi oleh pihak ketiga. pihak ketiga ini berfungsi untuk mediasi antara pemerintah dengan pihak pedagang
BalasHapus@jeffrey: banyak eksternalitas negatif yang ditimbulkan misalnya menurunnya kapasitas jalan, kesan tidak tertata yg tentu mengurangi estetika kota. sehingga ada isu2 untuk menggusur PKL ini
nah, dengan menurunnya kapasitas jalan apa ada masalah? saya rasa tidak ada kemacetan yang terjadi di sana
BalasHapusTerus penataan seperti apa menurut anda terhadap PKL disana, kan PKL disana bersifat temporary, cuman pagi sampai menjelang siang, setelah itu kawasan Tugu Pahlawan sudah bersih dari PKL-PKL tersebut